KORUPSI KOK BERJAMAAH ...
Oleh: Syam Alam
Dalam melakukan shalat misalnya. Bila dilakukan secara bersama sama atau berjamaah, maka pahala yang diterima bakal berbeda dengan shalat yang dilakukan secara sendiri sendiri. Bisa berlipat lipat sampai dua puluh tujuh derajat. Luar biasa.
Nah, ketika korupsi sudah menjadi bagian dari sistem, kita kemudian mengenal apa yang disebut sebagai korupsi yang dilakukan secara bersama sama. Korupsi yang dilakukan secara sistemik ini, sudah mengubur “trend” lama yaitu korupsi yang dilakukan secara sendiri sendiri. Bahkan, sebuah obrolan diwarung kopi mengatakan, “Ah, jaman sekarang mah kalau korupsi dilakukan sendiri sendiri sudah usang. Korupsi sekarang mah dilakukan berjamaah!.” Berjamaah?!.
Yah, berjamaah. Karena korupsi di Indonesia bukan hanya menyangkut penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) saja, namun sudah menjadi bagian dari kekuasaan yang saling bersentuhan satu dengan lainnya. Bahkan, korupsi sudah menjadi bagian yang melekat dengan sistem itu sendiri.
Dengan pendekatan ini, misalnya, nantinya lembaga peradilan tidak lagi melakukan “tebang pilih” kasus korupsi yang bakal ditangani. Apalagi bila ini menyangkut kasus korupsi berjamaah yang tidak hanya menggurita dikalangan eksekutif saja namun juga melibatkan institusi kenegaraan lainnya seperti legislatif, yudikatif maupun institusi negara non departemen.
Cukup sudah negeri ini terkoyak moyak lantaran korupsi yang dilakukan secara membabi buta. Dan karena korupsi sudah lazim dilakukan secara berjamaah maka memeranginya pun harus dilakukan secara berjamaah pula dengan melibatkan semua pihak termasuk masyarakat dan pers sebagai social power dan institusi kenegaraan sebagai political power.